Selasa, 15 September 2009

Tugas 1, tgl 15 September 2009


1. Saya sangat tidak setuju dengan bisnis money game, karena hal tersebut memiliki kemungkinan yang besar untuk membuat orang lain rugi dan dapat membentuk pola kehidupan masyarakat yang malas.

2. Menurut saya, Tarigan terlalu lemah karena pihaknya tidak bisa malakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia. seharusnya Tarigan dapat bertindak tegas dengan membuat UU dimana apabila ada praktik money game akan dikenakan sanksi bagi semua pihak yang terkait.

3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia karena masyarakat Indonesia telah terbentuk pola kehidupan yang malas dimana tanpa bekerja dapat memperoleh penghasilan dan masyarakat Indonesia terlalu menganut prinsip ekonomi.

4. Ya, bisnis money game ini harus dilarang karena dapat merugikan orang lain walaupun ada sudut pandang yang menyatakan bahwa "bisnis sebagai profesi yang luhur". Namun, dalam bisnis sebaiknya kita tidak merugikan pihak lain karena tiap individu pasti menginginkan keuntungan dalam berbisnis.

5. Menurut pandangan saya prinsip etika bisnis 'what is legal is ethical' (asal tidak melanggar hukum ya etis) kurang bisa diterapkan, hal ini karena hukum bagaimana yang dimaksud dan belum tentu hukum dapat mewakili seluruh pendapat/ pandangan dari segala sudut.